Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Fatwa Haram MUI, Bukan Karena Bahan

ZonaTV
258
×

Fatwa Haram MUI, Bukan Karena Bahan

Sebarkan artikel ini

Soal Fatwa Haram Jadi Pertanyaan

566e7d6f picsart 23 11 16 19 36 12 771 11zon 1 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap beberapa produk yang kerap digunakan oleh masyarakat. Hal itupun menjadi pertanyaan serius.

Pasalnya, halal dan haram menjadi suatu hal yang paling utama dalam kehidupan masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Sekretaris MUI Berau, Saipul Rahman mengatakan, tentu berharap fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ini bukan sekedar lembaran fatwa tapi juga bisa efektif dijalankan di tengah masyarakat Kabupaten Berau.

“Tentu berharap fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ini bukan sekedar lembaran fatwa tapi juga bisa efektif dijalankan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Mengenai dampak positif atau negatif tentu sudah dipikirkan dengan matang oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan bukan hanya lintasan pikiran sesaat. Dalam Islam dikenal kaidah hukum Dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan itu lebih diutamakan daripada mengambil manfaat).

“Fatwa yang dikeluarkan ini sudah berdasarkan kajian tekstual dan kotekstual sehingga masyarakat tinggal menjalankannya dengan komitmen,” katanya.

Lanjutnya, jika ada yang meragukan khawatir akan menimbulkan pengangguran, justru menurutnya seruan boikot ini akan membuka peluang usaha dalam negeri bahkan UMKM yang selama ini tidak mendapat perhatian dari masyarakat.

“Justru added value nya tetap ada dan berkembang di negara kita. Kadang pengusaha kita yang membuka usaha wsralaba karena memang tak ada pilihan karena tidak kuat melawan branding usaha yang sudah mendunia. Saya yakin justru ini momentum penting bagi kebangkitan ekonomi Indonesia yang selama ini lebih cenderung menjadi pasar empuk bisnis terkenal dunia,” ungkapnya.

Kendati telah dikeluarkan fatwa haram, pihaknya menerangkan keharaman bukan pada zatnya.

“Jika sudah ada yang terlanjur dibeli tidak mengapa untuk dikonsumsi atau dipakai. Yang haram itu adalah membelinya,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan