Tanjung Redeb – Proyek pengerjaan tanggul sungai atau sheet pile di belakang Kantor Bupati Berau mengalami keterlambatan, dengan dua kali addendum sudah dilakukan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanjutan Pembangunan Sheet Pile Belakang Kantor Bupati Berau, Arie Hidayat, mengkonfirmasi keterlambatan tersebut. “Iya, ada keterlambatan. Sudah dua kali addendum,” ujarnya.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 27.700.518.769,72 ini seharusnya diselesaikan dalam 200 hari kalender. Pengerjaan dimulai pada 1 Agustus 2023 dan ditargetkan rampung pada 28 Desember 2023. Namun, karena tidak selesai tepat waktu, addendum pertama dilakukan dengan penambahan waktu hingga 16 Februari 2024.
“Itu sudah diperiksa BPK dan kontraktor dikenai denda hingga Rp 900 juta,” kata Arie.
Meski dengan addendum pertama, kontraktor masih belum bisa menyelesaikan proyek tersebut, sehingga addendum kedua dilakukan dengan target penyelesaian pada 16 Juli 2024. “Itu harus diselesaikan hingga tenggat waktu yang disepakati,” tambahnya.
Arie juga menyebut, pada addendum kedua ini akan kembali dilakukan penghitungan denda, yang diperkirakan berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. “Bisa jadi sama atau bahkan lebih,” terangnya.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Maha Karya dengan Konsultan Pengawas Risma Nugraha. “Kontraktor pekerjaan itu dari Samarinda dan CV itu dari Berau,” ujarnya.
Arie menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh pasang surut air sungai, yang hanya memungkinkan pekerjaan dilakukan saat air pasang. “Kalau air surut, tidak bisa dikerjakan. Jadinya seperti itu. Adapun denda yang diberikan, itu adalah risiko mereka,” tandasnya.
Sementara itu, kontraktor Badaruddin belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh media ini. (Fery)