Tanjung Redeb – Ketergantungan terhadap sektor pertambangan dinilai masih terlalu kuat dalam dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Berau. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Berau, Senin (14/7/2025), membahas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa perlu ada terobosan untuk memperluas cakrawala para pencari kerja lokal, agar tidak terus-menerus terfokus pada tambang. Menurutnya, Berau menyimpan potensi besar di sektor-sektor lain yang belum tergarap maksimal.
“Kalau terus mengandalkan tambang, kita akan terus tergantung. Padahal, sektor lain seperti pertanian, kelautan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif punya peluang besar. Sayangnya, ini belum jadi prioritas dalam program pelatihan dan pendidikan keterampilan,” ujar Subroto.
Ia juga menyoroti perlunya pembenahan di Balai Latihan Kerja (BLK). Menurutnya, lembaga ini harus mulai bertransformasi agar mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang kini lebih dinamis.
“Pelatihan jangan lagi satu arah. Harus menyesuaikan dengan potensi daerah dan kebutuhan zaman. Contohnya pelatihan pengolahan hasil laut, teknologi pertanian modern, hingga pemasaran digital yang bisa menopang UMKM lokal,” tambahnya.
Perda Nomor 8 Tahun 2018 sendiri mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Berau untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal, baik untuk posisi terampil maupun non-terampil. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja, serta menghadapi sanksi administratif jika tidak mematuhi aturan.
Namun, Subroto menilai bahwa Perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, dalam forum rapat tersebut juga dibahas rencana revisi regulasi guna menjawab tantangan baru di sektor ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi era digital dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi baru.
“Kita ingin perda ini tidak hanya bicara soal perlindungan, tapi juga jadi pendorong lahirnya lapangan kerja baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia berharap, pembaruan perda dapat didukung penuh oleh seluruh elemen, baik dari pemerintah daerah, kalangan usaha, hingga masyarakat sendiri. Kolaborasi semua pihak dianggap penting untuk membangun ekosistem kerja yang tidak hanya berorientasi pada tambang, tetapi lebih merata ke sektor lain yang menjanjikan.
Langkah ini diyakini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketimpangan sektor tenaga kerja di Berau. Selain memperluas pilihan karier, masyarakat lokal juga diharapkan lebih siap menghadapi persaingan kerja, tidak hanya sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja baru.
Penulis : Suci
Editor : Fery