Tanjung Redeb – DPC Poladat Kabupaten Berau melakukan penolakkan keras, rencana penambangan batu bara dan pemindahan ruas jalan oleh PT Berau Coal.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) POLADAT Kabupaten Berau, Nendra menegaskan penolakannya terhadap wacana penambangan batu bara dan pemindahan ruas jalan oleh PT. Berau Coal.
Wacana ini meliputi rencana pemindahan ruas jalan poros yang menghubungkan wilayah pesisir selatan ke ibu kota kabupaten, serta penambangan yang direncanakan di blok prapatan.
Menurutnya, penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemindahan ruas jalan poros tidak memiliki urgensi yang cukup. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk tidak menyetujui rencana tersebut, sambil menyoroti tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam hal ini.
Untuk memperkuat penolakan ini, DPC Poladat Kabupaten Berau berencana untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat dalam waktu dekat.
“Kami akan ke masyarakat untuk konsolidasi,” katanya.
Selain itu, DPC Poladat Kabupaten Berau juga menentang rencana penambangan yang dilakukan oleh PT. Berau Coal di blok prapatan. Mereka menyoroti bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah pemukiman dan termasuk dalam lingkup kota, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang menetapkan area tersebut sebagai rencana pemukiman, sehingga tidak sesuai untuk kegiatan penambangan.
“Itu harus dipertimbangkan,” tandasnya. (Fery)