Sambaliung – H (25) seorang pria yang mengaku sebagai dokter terpaksa harus digiring ke Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. H diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau bukan lantaran melakukan mal praktik. Namun, karena adanya aksi cabul terhadap seorang wanita berinisial K (22).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan kronologis kejadiannya. Dimana, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA. Korban berkenalan dengan seorang pria lewat Instagram.
Pelaku, menghubungi korbannya dengan mengaku sebagai dokter, yang kemudian berdalih menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya.
Tak berlangsung lama, pelaku meminta nomor WhatsApp korban untuk menjalin komunikasi lebih lanjut. Dengan berjalannya waktu, korban pun memiliki rasa suka dengan dokter gadungan tersebut.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai seorang dokter. Yang padahal, itu hanya modus. Aslinya dia bukan dokter,” ujarnya.
Dikatakannya, korban dan pelaku intens berhubungan. Dan korban mengaku tertarik kepada sosok pelaku.
“Korban ngajak ketemuan, tapi pelaku tidak mau ketemu. Dengan berbagai alasan,” ucapnya.
Lanjutnya, korban yang terlanjur memiliki rasa suka terhadap H, kerap termakan bujuk rayu pelaku. Termasuk, mengirim foto fulgar yang sempat dikirim korban ke pelaku, atas permintaan pelaku.
“Saat itu, pelaku minta korbannya untuk membuat video tidak senonoh. Dengan ancaman, jika korban tidak mau, maka foto yang pernah dikirim korban itu akan disebarluaskan,” bebernya.
Korban pun yang berada dalam ancaman, menuruti permintaan pelaku untuk membuat video tidak senonoh. Tak berhenti di situ, pelaku pun meminta korban untuk bertemu disuatu tempat. Yang mana, korban mengaku bahwa foto di WhatsApp dan aslinya berbeda.
“Pelaku meminta agar korban mau bersetubuh dengannya. Lagi-lagi pelaku mengancam korban untuk menyebarluaskan video dan foto fulgar milik korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban pun mengaku terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Setelah itu, korban pulang dan mengadukan kejadian tersebut ke keluarganya.
“Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Berau,” sebutnya.
Satreskrim Polres Berau, yang mendapat laporan tersebut, kemudia melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus dan saat ini sudah berada di Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf (a) dan (b) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Fery)