Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Diskoperindag Sebut Tak Ada Kenaikan Retribusi Parkir Pasar SAD, Cuman Kembali ke Perda 2015

Avatar of Redaksi
ZonaTV
142
×

Diskoperindag Sebut Tak Ada Kenaikan Retribusi Parkir Pasar SAD, Cuman Kembali ke Perda 2015

Sebarkan artikel ini
bd0d4ee4 picsart 24 01 24 10 09 34 068 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Tanjung Redeb sempat dikeluhkan masyarakat dan pengunjung pasar. Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini dianggap meningkat dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Berbeda dengan masyarakat, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menyebut, sebenarnya tak ada kenaikan tarif retribusi. Sebab, yang terjadi hanyalah kembali ke tuntutan peraturan daerah (Perda) 2015.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Dinas Koperasi, Diskoperindag Berau Abdurrachim Saad atau yang akrab disapa Rachim, mengaku kenaikan itu memang dikeluhkan mengingat berlakunya kenaikan itu tidak melalui sosialisasi terlebih dahulu.

“Karena langsung diterapkan sembari melakukan sosialisasi. Tapi kita sudah rapat pada tanggal 4 Januari lalu, sembari diberlakukannya kenaikan ini sekaligus kita sosialisasi,” ungkapnya.

Disampaikannya, meskipun tidak melalui sosialisasi hingga membuat masyarakat mengeluh, kenaikan tarif yang berlaku sebelum kenaikan yang ada saat ini, sebenarnya terjadi karena situasi dan kondisi.

“Adanya kerusakan jembatan di Bujangga menyebabkan pada tahun 2016 tarifnya menurun dari 100 persen menjadi 50 persen. Padahal sesuai Perda 2015, mencapai 100 persen,” jelasnya.

Kenaikan tarif sesuai tuntutan Perda 2015 itu, lanjutnya, juga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak eksekutif dan legislatif Berau. Mengingat, kontribusinya masih jauh di bawah operasional yang berjalan.

“Kenaikan tarif itu juga sudah disetujui DPRD Berau. Diusulkan kembali seperti semula. Karena dana untuk operasional pasar sebesar Rp 7 miliar lebih. Sementara, pemasukan hanya Rp 1 miliar lebih,” terangnya.

Dengan demikian, diakuinya, selain kembali ke amanat perda, kenaikan itu juga untuk mengimbangi pengeluaran dan pemasukan yang ada. Lebih dari itu untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Berau.

“Ini sebenarnya upaya untuk mengimbangi pengeluaran dan pemasukan. Seperti kios, kita kembalikan seperti semula Rp 37.500, sudah termasuk listrik dan air,” imbuhnya.

Ke depan, tambahnya, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi pasar tersebut. Salah satunya dengan membangun portal digital untuk mengatur dan memanajemen dengan baik retribusi parkir.

“Seperti di Bandara Kalimarau dan Rumah Sakit Adbul Rivai. Rencana revitalisasi ini akan diserahkan secara keseluruhan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!