TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan kembali menegaskan larangan bagi seluruh sekolah untuk menjual seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan layanan pendidikan benar-benar gratis tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bulungan, Setim Jalung, menegaskan bahwa kebutuhan operasional sekolah telah ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari pemerintah daerah. Karena itu, sekolah tidak memiliki alasan untuk menarik biaya tambahan dengan menjual perlengkapan sekolah kepada siswa.
“Biaya sekolah di Bulungan sudah gratis. BOS dan BOSDA diberikan untuk membantu operasional sekolah sehingga orang tua tidak lagi dibebani pengeluaran yang seharusnya tidak perlu,” ujar Setim,
Ia menambahkan, sekolah juga dilarang mewajibkan siswa membeli seragam batik, seragam olahraga, maupun perlengkapan belajar lainnya melalui pihak sekolah. Bahkan, mulai tahun ajaran ini, kebijakan pengadaan seragam batik melalui sekolah resmi dihentikan.
Menurut Setim, apabila orang tua ingin membuat seragam agar anak tetap tampil rapi saat mengikuti kegiatan belajar mengajar, hal tersebut dipersilakan. Namun, seluruh proses pengadaan dilakukan secara mandiri oleh orang tua tanpa melibatkan sekolah maupun pihak yang mengambil keuntungan.
“Kalau orang tua ingin membuat seragam, silakan saja. Tetapi pembeliannya dilakukan sendiri oleh orang tua, bukan melalui sekolah,” tegasnya.
Tak hanya seragam, Disdikbud juga melarang seluruh satuan pendidikan memperjualbelikan buku pelajaran maupun perlengkapan belajar lainnya. Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Bulungan sebagai pedoman pelaksanaan tahun ajaran baru.
Disdikbud memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih mengabaikan aturan tersebut. Sanksi administrasi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran. Kalau masih ditemukan sekolah yang menjual buku, seragam batik, seragam olahraga atau perlengkapan lainnya, tentu ada sanksi administrasi yang akan diberikan,” pungkas Setim.(Rdi)












