Tanjung Redeb – PT Berau Coal resmi memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat, yang sebelumnya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan status izin ini menandakan langkah baru dalam kelanjutan operasional PT Berau Coal yang akan berlanjut hingga masa yang telah ditentukan.
Perpanjangan izin ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Berau, Desy Fitriansyah.
Menurut Desy, dengan terbitnya izin baru tersebut, PT Berau Coal diharapkan dapat lebih aktif berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan tambang yang ada di daerah ini.
Desi juga menegaskan bahwa kolaborasi tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengharapkan keterlibatan lebih banyak pihak dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Dengan terbitnya IUPK, PT Berau Coal harus memperkuat kerjasama dengan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan serta pemerintah daerah dan dua kesultanan, agar pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Ini adalah kesempatan untuk memajukan daerah melalui pengelolaan yang lebih transparan dan kolaboratif,” ujar Desy Fitriansyah saat dihubungi.
Desy juga menyoroti bahwa PT Berau Coal merupakan salah satu perusahaan dengan konsesi pertambangan paling besar di Kabupaten Berau.
Dengan luas area konsesi yang sangat besar, perusahaan ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Persoalan reklamasi masih kami kawal, kami sebagai putra daerah tentu tidak ingin jika perusahaan hanya menyisakan lubang-lubang besar tanpa melakukan kewajibannya,” terangnya.
Sebelumnya, pengelolaan tambang yang berada di konsesi PT Berau Coal sebagian besar diserahkan kepada perusahaan lain, namun kini perusahaan diharapkan bisa lebih banyak berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan hingga organisasi keagamaan.
“Selama ini, PT Berau Coal lebih banyak menyerahkan pengelolaan tambang yang ada dalam konsesinya kepada perusahaan luar. Dengan adanya perpanjangan izin ini, saya berharap perusahaan ini dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Berau dan mengajak pemangku kepentingan lokal untuk bersama-sama mengelola sumber daya alam ini,” lanjut Desy.
Desi juga mengingatkan bahwa potensi besar dari tambang yang dikelola oleh PT Berau Coal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi warga sekitar.
“Tenaga kerja harus warga lokal. Itu aturan baku di Kabupaten Berau. Ingat, masyarakat Berau tidak kalah hebat dengan masyarakat luar,” tandasnya.
Penulis : Fery