Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Demo Mayday, SBSI 1992 Sebut Ada Perusahaan Bayar Upah di bawah UMK

Avatar of Redaksi
ZonaTV
853
×

Demo Mayday, SBSI 1992 Sebut Ada Perusahaan Bayar Upah di bawah UMK

Sebarkan artikel ini
449b240c picsart 24 05 01 11 28 40 516 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Peringatan hari buruh sedunia (Mayday) di Kabupaten Berau diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (1/5/2024).

Diinisiasi oleh dua serikat buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, para buruh yang mengikuti aksi itu lebih kurang menyampaikan empat tuntutannya.

Ketua DPC SBSI 1992, Yusran menyebut empat tuntutan yang disampaikan yakni terkait penegakan aturan kebebasan berserikat, penolakan upah di bawah UMK, penolakan PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas, dan penegakan kembali aturan normatif.

Secara khusus terkait pembayaran upah sesuai UMK, Yusran menyebut tuntutan itu disampaikan mengingat masih ada beberapa perusahaan nakal yang membayar upah di bawah UMK.

“Ada beberapa. Sudah kami laporkan secara resmi ke Disnaker empat bulan yang lalu. Lebih jelasnya bisa langsung ke Disnaker. Cuma Disnaker belum terlalu respon positif. Sehingga itu buat saya kecewa juga,” ungkapnya.

Dengan diperingati Mayday itu, harap Yusran, Pemkab Berau dalam hal ini dinas terkait dapat mengakomodasi tuntutan para buruh. Berikutnya menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Harapannya Disnaker tegas terhadap perusahaan agar tidak menzolimi buruh. Upah harus sesuai UMK dan jam kerja harus sesuai aturan normatif,” pintanya.

Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan terkait masalah berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang (UU). Sehingga pihaknya mendukung kebebasan itu selama tidak keluar dari mekanisme yang berlaku.

“Dan untuk membuat suatu serikat, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Insyaallah kami akan back up kalau ada yang mau membentuk serikat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya di hadapan para buruh.

Lebih lanjut terkait PHK sepihak, menurut Zulkifli tidak dibenarkan UU dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Berau pun akan membantu bila ada pengaduan terkait masalah itu.

“Sampaikan kepada kami. Di sini ada mediator, ada pengawas tenaga kerja. Itu semua mengakomodasi apa yang menjadi keluhan-keluhan para buruh,” bebernya.

Ditegaskan Zulkifli, pihaknya pun akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para buruh. Berikutnya menindak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan yang berlaku.

“Laporkan bila ada permasalahan dan ada penegak hukum yang tidak benar. Saya bisa jamin tim saya bisa bekerja profesional mengahadapi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Sedangkan terkait gaji di bawah UMK tambah Zulkifli, tentu melanggar UU. Apalagi UMK Berau sudah ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih. UMK tersebut juga sudah memiliki SK Gubernur.

“Sehingga itu menjadi aturan normatif yang harus dipatuhi perusahaan. Dan itu menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja,” tandasnya. (Elton)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!