Tanjung Redeb – Pembangunan tanggul sungai senilai Rp 37,7 miliar yang terletak di Kampung Gurimbang masih dilanjutkan.
Selain kontraktor didenda, pembangunan itu dilanjutkan untuk mencegah longsor pada PDAM yang ada di sekitarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tanggul Sungai Kampung Gurimbang, Decty Toge menjelaskan pembangunan itu akan dilanjutkan selama 50 hari ke depan.
Untuk menyelesaikan pekerjaan itu, kontraktor pun diberikan denda keterlambatan dengan nominal Rp 1,3 juta per hari.
“Pemberian kesempatan denda 50 hari. Denda per hari sekitar Rp 1,3 juta. Target 20 Februari sudah bisa selesai,” jelasnya.
Disampaikannya, pekerjaan itu mengalami keterlambatan karena lokasi kegiatannya yang tinggi dan perlu ditimbun. Namun, penimbunan itu juga tidak bisa dilakukan terlalu tinggi.
“Kendalanya, timbun tinggi, hujan. Kalau timbun terlalu tinggi takut longsor. Takut beresiko juga yang di bawahnya. Kalau soal materialnya tersedia,” terangnya.
Diakuinya, anggaran untuk melanjutkan pembangunan itu masih menggunakan APBD Berau 2023.
“Pembangunan itu masih gunakan anggaran lama. Anggarannya itu tidak dicairkan 100 persen. Tapi 88 persen. Kalau tidak ditangani bisa longsor PDAM. Kita lanjutkan saja,” imbuhnya.
Ditambahkannya, selama pembangunan berjalan, pihaknya juga tetap menjaga keamanan jaringan pipa yang berada di bawahnya.
“Jaringan pipa dan sebagainya sudah diamankan. Dan pembangunan perlu dilanjutkan agar tidak menimbulkan longsor untuk PDAM,” bebernya.
Untuk diketahui, pembangunan tanggul sungai itu menelan APBD Berau 2023 senilai Rp 37.715.776.976.
Dikerjakan kontraktor pelaksana PT Palem Citra Indonesia, pembangunan itu sudah dimulai sejak 4 Juli 2023 dan seharusnya sudah diselesaikan 30 Desember 2023. (TNW/FST).