Tanjung Redeb – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan kembali dicabut. Mengingat tidak sesuai dengan aturan Mendagri.
Informasi terkait hal itu, disampaikan langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Berau, Lantai II, Senin (29/4/2024), kemarin.
Menurut Bupati Sri pasca dicabutnya Perda tersebut Pemkab Berau serentak mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang penghapusan atau pencabutan Perda tersebut.
“Dilakukan pencabutan karena tidak sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” ungkapnya.
Sebagai penggantinya, lanjut Sri, Pemda Berau telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan dan Lembaga Adat Kampung/Kelurahan.
“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 14 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terdapat tujuh Raperda yang diusulkan Pemkab Berau, antara lain Raperda pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, Raperda tentang rencana pembangunan industri di kabupaten, dan Ranperda tentang ketahanan pangan.
“Yang keempat Ranperda tentang penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung / Kelurahan,” beber Bupati Sri.
Tak hanya itu terdapat juga Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau tahun 2024-2045.
“Dan yang ketujuh Ranperda tentang RTRW Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)