Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengaku sukar menertibkan dan menindak SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini.
Hal itu disampaikan Bupati Sri saat dimintai tanggapannya oleh media ini menyusul rencana Walikota Samarinda menindak SPBU yang menjual BBM ke pom mini. Berikutnya, menerbitkan regulasi terkait penertiban itu.
“Sebenarnya tidak mudah kita melarang penjualan itu. Karena yang pertama SPBU dan pom mini bukan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Disampaikannya, di tengah kesulitan itu, yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yakni mengimbau dan bekerja sama dengan pihak keamanan agar kebutuhan BBM dibagi secara merata ke semua masyarakat.
“Kita palingan bisa mengimbau dan bekerja dengan pihak keamanan untuk melakukan penertiban dengan maksud membagi secara rata kebutuhan-kebutuhan BBM tersebut,” tegasnya.
Diakuinya, langkah penertiban tidak mudah diambil mengingat bisa berdampak pada ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga, perlu pertimbangan yang matang jika memang diperlukan regulasi yang melarang penjualan itu.
“Kalau kita mau keras-kerasan mungkin mereka (masyarakat, Red) yang lebih terdampak. Tapi yang jelas kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak ada masalah lagi yang berkaitan dengan BBM ini,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)