Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Bawaslu Berau Nilai Kampanye di Kampung-kampung Lebih Diminati Para Caleg

Avatar of Redaksi
ZonaTV
225
×

Bawaslu Berau Nilai Kampanye di Kampung-kampung Lebih Diminati Para Caleg

Sebarkan artikel ini
10f18296 picsart 24 01 02 16 36 26 642 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menilai kampanye yang dilaksanakan para caleg selama ini lebih diminati dan masih terfokus di kampung-kampung daripada di kampus-kampus.

Hal itu terjadi bukan pertama-tama karena pelaksanaan kampanye di kampus sifatnya bersyarat. Kampanye di kampung-kampung lebih diminati karena jumlah massa yang didekati lebih banyak.

Terkait hal itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menegaskan kampanye di kampus sebenarnya tidak dilarang.

Pasalnya, pelaksanaan kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Sebagaimana ketentuan PKPU 20 tersebut, jika akan melaksanakan (kampanye di kampus, Red) harus memenuhi syarat,” jelasnya.

Disampaikannya, sesuai pasal 72 huruf h, PKPU Nomor 20 tahun 2023 pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dapat dilaksanakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan para caleg hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Meskipun sifatnya bersyarat, lanjutnya, pelaksanaan kampanye di kampus tetap diperbolehkan. Namun sejauh ini belum ada laporan yang masuk bahwa ada caleg yang melaksanakan kampanyenya di kampus.

“Belum ada. Mungkin perhitungan parpol maupun caleg, lebih mengena jika mereka berkampanye di kampung/ desa karena lebih melihat jumlah yang dapat hadir di setiap giat kampanye,” terangnya.

“Ini pun guna melihat sejauh mana figur-figur caleg yang berkampanye dikenal masyarakat. Sehingga giat kampanye masih terfokus di kampung/ desa,” sambungnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan kampanye di luar kampus juga dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, minat untuk melaksanakan kampanye di kampung-kampung juga tidak boleh melanggar ketentuan itu.

“Diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 itu. Semuanya telah diatur sesuai ketentuan regulasi terkait kegiatan kampanye tersebut. Untuk itu seluruh peserta pemilu wajib untuk mentaati segala ketentuan aturan tersebut,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan