Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Batas Waktu dan Syarat Pindah Memilih pada Pilkada 2024, KPU Berau Ingatkan Pemilih untuk Segera Urus Administrasi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
113
×

Batas Waktu dan Syarat Pindah Memilih pada Pilkada 2024, KPU Berau Ingatkan Pemilih untuk Segera Urus Administrasi

Sebarkan artikel ini
11956a8f def28b37 6fe3 4c01 8df9 6bf0eab764aa
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau memberikan informasi mengenai batas waktu dan syarat-syarat bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum Pilkada berlangsung. Namun, terdapat beberapa kategori pemilih yang masih dapat melakukan pindah memilih hingga H-7 sebelum pencoblosan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Batas waktu pengurusan pindah memilih adalah sampai dengan tanggal 28 Oktober, tetapi untuk beberapa kriteria, pemilih masih bisa mengurus pindah memilih hingga tujuh hari sebelum Pilkada,” ucapnya.

Beberapa kategori pemilih yang dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga H-7 Pilkada antara lain mereka yang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau mendampingi pasien, terkena dampak bencana alam, serta tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), termasuk terpidana yang sedang menjalani hukuman.

Budi menjelaskan, bagi pemilih yang memenuhi syarat, mereka harus mengajukan permohonan pindah memilih secara langsung ke KPU setempat, dengan membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP, serta bukti alamat di wilayah tempat mereka akan memilih.

“Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat pindah memilih dapat mengurus administrasi di KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota,” kata Budi.

Ia juga mengingatkan kepada pemilih untuk tidak terlambat dalam mengurus administrasi agar hak pilih mereka tetap terjaga pada Pilkada 2024. (Tim/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan