Tanjung Redeb – Berakhirnya kontrak beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan membuat ratusan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini juga dibenarkan oleh Sub Koordinator/ Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Disnakertrans Berau, Adji Lydia Arlini.
Dirinya menjelaskan jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK pada PT RBA lebih kurang mencapai 400 orang, PT SAL sejumlah 26 orang, dan PT RT sebanyak 22 orang. PHK ini terjadi karena ada beberapa faktor, mulai dari perusahaan yang tutup hingga kontrak antar perusahaan yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang,project selesai serta faktor lainnya.
“Kalau Ricobana dan SAL itu perusahaan yang lapor soal PHK itu. Kalau yang satu itu (PT Roda Teknik, Red), pekerja yang lapor. Infonya perusahaan ini mau close karena project slesai dan tidak diperpanjang kontrak kerjasama lagi oleh owner,” jelas Lydia dikutip dari zona.my.id.
PHK yang terjadi pada PT RBA, lanjut Adji, terjadi karena kontrak kerja sama dengan PT BC sudah berakhir. Sedangkan PHK di PT RT terjadi karena perusahaan tersebut close project atau kontrak berakhir oleh PT BC. Lebih dari itu, PHK yang terjadi di PT SAL karena perusahaan mengalami defisit.
“Penjelasan dari PT SAL, mulai covid itu, untuk menetralkan atau kembali seperti semula agak tertatih-tatih. Malah mengalami defisit berkali-kali. Profit perusahaan tidak sesuai dengan operasional,” tegasnya.
Disampaikannya, dengan dimulainya PHK pada tiga perusahaan itu, kemungkinan akan ada lagi perusahaan yang mengalami hal serupa sehingga jumlah tenaga kerja yang di-PHK pada semua sektor akan bertambah.
“Banyak perusahaan pada sektor apapun mengalami defisit. Kemungkinan ada pekerja lagi yang di-PHK. Tapi ada juga perusahaan baru yang datang. Sehingga tenaga yang di-PHK saat ini harapannya bisa masuk perusahaan itu,” imbuhnya.
Senada dengan tanggapan Adji Lidya, Ketua Kadin Berau, Fitrial Noor juga menanggapi perihal yang menjadi perhatian khusus pemerintah saat ini. Dikatakannya, hal ini juga perlu dibahas di Forkopimda Berau agar para tenaga kerja yang di PHK dapat bekerja kembali di perusahaan pengganti nantinya.
“Ini perlu dibahas di Forkopimda agar ada komunikasi yang baik agar ada alih tenaga kerja perusahaan lama ke yang baru, kalau tidak dilakukan ini menjadi masalah baru,” tandasnya. (FST)