Tanjung Redeb – Banyak fasilitas umum (fasum) dan sejumlah aset yang berada di kampung-kampung, terutama di daerah transmigrasi, diketahui belum memiliki sertifikat.
Ketiadaan sertifikat itu mengakibatkan semua fasum yang berada di atas lahan transmigrasi tidak dapat diproses, berikutnya diinventarisasi sebagai aset kampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan masalah itu hampir ditemukan pada banyak daerah transmigrasi di Berau.
Menurutnya, hal itu terjadi karena fasum yang dibangun seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain, dibangun di atas tanah R atau tanah restan.
“Ketika sekarang mau disertifikatkan, BPN katakan, itu tidak bisa. Karena itu adalah kawasan HPL. Dan HPL itu kewenangan sekarang Kemendes Transmigrasi,” jelasnya.
“Lalu, tidak bisa dijadikan aset karena masuk kawasan HPL. Itu artinya miliknya kementerian. Kalau sertifikatnya ada maka sudah bisa menjadi aset kampung,” tegasnya.
Kendati terhambat kewenangan, lanjut Zulkifli, telah ada kabar baik saat ini pasca dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020 dari kementerian terkait.
“Jadi mudah-mudahan dengan edaran ini, bisa diselesaikan. Tinggal berikan data lengkap ke Disnaker. Agar dibuat pengantar oleh bupati, lalu ke kementerian. Nanti akan dibahas bersama,” terangnya.
Menurutnya, edaran itu menjadi angin segar penyelesaian masalah itu. Mengingat ada kabupaten yang sudah dapat keluar dari persoalan yang sama.
“Kabupaten Paser sudah selesai. Tahun ini, mudah-mudahan di Berau juga selesai. Kami Disnakertrans siap membantu permasalahan ini,” (Elton/Fery)