Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa balita berusia 3 tahun, menjadi sorotan publik. Korban alami luka gorokkan dileher.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aiptu Irvan mengatakan, korban mengalami luka sayatan di leher.
“Pelaku menggorok leher korbannya,” ujarnya, saat ditemui di Polsek Sambaliung.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, penglihatannya gelap, dan mendengar bisikan-bisikan aneh. Dan telah mengalami gangguan tidur selama 3 hari.
“Itu keterangan dari pelaku,” ucapnya.
Disebutkannya, akan melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Yakni, dengan membawa pelaku ke psikiater guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelakunya akan dibawa ke psikiater,” terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya masih mendalami motif pelaku, tega menggorok leher anak kandungnya.
“Itu masih kami dalami,” sebutnya.
Diceritakannya, setelah menggorok leher anaknya, pelaku sempat membungkam korban dengan bantal. Lantaran, korban dalam kondisi mengorok.
“Dalam posisi itu, ibu korban kemudian melihat aksi biadap dari tersangka,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan pisau dapur. Usai, aksinya terhenti, akibat kepergok istrinya, ibu korban pun langsung membawa lari korban ke depan rumah.
“Pas posisi itu, pelaku juga kemudian menggendong anaknya yang masih berusia 1 tahun, dengan pisau ditangannya. Pisau itu tidak dihunuskan ke anak 1 tahun tapi hanya di pegang saja,” bebernya.
Irvan mengungkapkan, setelah mendapat laporan, kemudian pihaknya langsung melakukan penangnkapan terhadap tersangka.
“Langsung dilakukan penangkapan, berikut juga dengan mengamankan olah TKP,” ucapnya.
Irvan mengungkapkan, kasus ini ditangani oleh tim gabungan Satreskrim Polres Berau dan Satreskrim Polsek Sambaliung.
“Barang bukti yang diamankan, berupa kasur, bantal yang berlumuran darah, serta sebuah pisau dapur yang digunakan untuk menggorok leher korban,” ucapnya.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak l, dan Pasal 44 (2) UU PKDRT.
“Ancaman minimal 10 tahun,” tandasnya. (Fery)