Tanjung Redeb – Tersangka J kasus tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, telah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau. Sejumlah uang tunai hasil dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, disita polisi.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, tersangka L melakukan pemeriksaan dengan kooperatif.
“Yang bersangkutan kami undang untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Disebutkannya, dari tangan L turut dilakukan penyitaan sejumlah uang tunai, yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi jalan usaha tani di Kampung Teluk Sumbang tersebut.
“Sementara ini, kami lakukan penyitaan sejumlah besar uang tunai,” katanya.
Disebutkannya, terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut, berdasarkan pada permohonan pihak keluarga tersangka, dengan pertimbangan kesehatan tersangka.
“Tersangka saat ini memang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Atas pertimbangan itu, maka tidak dilakukan penahanan,”
Tegasnya.
Lebih lanjut, kendati tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk berpergian dengan alasan apapun. Kecuali kesehatan.
“Yang bersangkutan wajib lapor. Kalau pun berangkat untuk berobat diperkenankan asal menyertakan bukti yang jelas dari pihak terkait,” tukasnya.
Penulis: Fery