Tanjung redeb – Pergantian status guru honorer di Kabupaten Berau menimbulkan pertanyaan baru di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, sejak sistem honorer resmi dihapus, para guru yang sebelumnya berstatus tidak tetap kini dialihkan ke skema kontrak berbasis Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, hingga akhir September 2025, gaji mereka belum kunjung cair.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyampaikan bahwa proses transisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Pemerintah daerah pun bergerak cepat untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan membuat skema kontrak PJLP sebagai solusi kelanjutan kerja bagi guru-guru yang masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun.
“Tidak ada lagi status honorer di sekolah-sekolah. Saat ini semuanya diarahkan ke mekanisme PJLP agar tetap bisa mengajar dan diakui secara administrasi,” jelas Mardiatul saat ditemui di kantornya.
Meski sistem baru telah siap, namun realisasi hak tenaga kerja belum bisa dilakukan. Proses pencairan gaji PJLP masih terkendala karena belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum pembayaran.
“Secara anggaran sudah tidak ada masalah. Uangnya tersedia di DPA Dinas Pendidikan tahun 2025. Tapi kami masih menunggu pengesahan Perbup dari Pemprov Kaltim, karena itu dokumen legal penting untuk proses pencairan,” tambahnya.
Menurut Mardiatul, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Berau, dan diinformasikan bahwa draf Perbup kini masih dalam tahap akhir proses di tingkat provinsi.
Di sisi lain, sejumlah guru kontrak mulai menyuarakan kegelisahan mereka karena belum menerima penghasilan sejak perubahan sistem diberlakukan. Banyak di antara mereka yang bertugas di wilayah terpencil dan sangat menggantungkan pemasukan dari pekerjaan sebagai tenaga pengajar.
Dinas Pendidikan pun berharap regulasi tersebut bisa segera rampung, agar ratusan guru PJLP yang tersebar di berbagai kecamatan dapat memperoleh hak mereka sesuai waktu yang semestinya.
“Kami juga tidak ingin proses ini berlarut. Karena ini menyangkut kebutuhan hidup tenaga pengajar kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbup segera disahkan,” tutup Mardiatul.