Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah memutuskan pidana mati dan pidana seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika seberat 21 Kilogram. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Kamis (11/9/2025).
Saiful L divonis pidana mati dan terpidana seumur hidup dijatuhkan kepada Zamzam.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang diberikan majelis hakim. Untuk selanjutnya menerima atau melakukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.
Kuasa hukum terdakwa Hendrawan mengungkapkan, pihaknya tetap menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Kami menghargai putusan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, memiliki waktu untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum lanjutannya.
“Tentu kami akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim atau akan menempuh jalur hukum lanjutan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal mengungkapkan, pihaknya pun menghargai putusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis, ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” bebernya.
Lebih lanjut, menunggu langkah lanjutan dari terdakwa ataupun terpidana atas putusan majelis.
“Kalau memang terdakwa atau terpidana banding, kami juga akan banding,” tandasnya.
Penulis : Fery