Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Beraksi di Musala, Residivis Kasus Cabul Kembali Masuk Bui

ZonaTV
34
×

Beraksi di Musala, Residivis Kasus Cabul Kembali Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
a9590dac edd4 4d2b 858f cb6b5990037d
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau kembali membongkar kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di kawasan Jalan Poros Berau–Bulungan pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Pelaku berinisial B, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, berhasil diamankan setelah sempat melancarkan aksinya di sebuah musala.

Kepala Unit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

“Laporan masuk dari pihak keluarga korban, dan dalam tempo sekitar dua minggu, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku,” terang Siswanto.

Menurut keterangan polisi, pelaku saat itu tengah melakukan perjalanan menuju Bulungan dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, ia memilih beristirahat di sebuah musala. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang anak laki-laki yang kebetulan berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam tindak kejahatan serupa. Ia pernah dihukum 10 tahun penjara, meski hanya menjalani 8 tahun kurungan, dan bebas pada 2017.

“Ini membuktikan bahwa pelaku merupakan residivis. Ia sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama sebelumnya,” tegas Siswanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian, uang yang diberikan kepada korban, serta sepeda motor Suzuki Satria-F yang digunakan pelaku.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski hasil visum menunjukkan korban tidak mengalami luka fisik, pihak kepolisian tetap menaruh perhatian besar terhadap kondisi psikologis korban.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan mental. Ini penting agar trauma tidak berkepanjangan,” kata Siswanto.

Polres Berau juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” pungkasnya.

 

Penulis : Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan