Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

DPRD dan DLHK Berau Dukung Percepatan Proses Perizinan Penambangan Pasir

ZonaTV
53
×

DPRD dan DLHK Berau Dukung Percepatan Proses Perizinan Penambangan Pasir

Sebarkan artikel ini
d9bf8634 b45e 43ce a6a7 39027d3f9df7
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan material Galian C berupa pasir dan koral, Selasa (8/7/2025), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong. Didampingi OPD terkait dan Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau.

Dalam rapat tersebut, Kepala DLHK Berau, Mustakim, menjelaskan panjangnya proses perizinan yang harus dilalui untuk menjalankan kegiatan pertambangan pasir secara legal. Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dilanjutkan dengan IUP Operasi Produksi. Setelah itu, mereka wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelas Mustakim.

Setelah dokumen tata ruang dipenuhi, tahap selanjutnya adalah penyusunan dokumen lingkungan. Untuk lahan di bawah 5 hektare, cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Namun, untuk luas di atas 5 hektare, diwajibkan menyusun UKL-UPL atau bahkan AMDAL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“AMDAL yang memenuhi kriteria tertentu akan dinilai oleh DLHK Kabupaten sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Setelah itu, pelaku usaha bisa lanjut ke tahap perizinan berusaha melalui sistem OSS,” tambahnya.

DLHK, lanjut Mustakim, siap mendukung penuh proses perizinan selama semua syarat teknis dan hukum terpenuhi. Hal ini penting karena kebutuhan pasir merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan infrastruktur di Berau.

Menanggapi keluhan dari Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau yang berharap adanya kemudahan legalitas, Ketua Komisi II DPRD, Rudi Parasian, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar para pekerja bisa bekerja secara legal dan aman.

“Dinas PUPR akan segera menginisiasi rapat lanjutan via Zoom dengan seluruh pihak terkait, untuk membahas secara teknis persyaratan perizinan. Sedangkan DPMPTSP akan memfasilitasi dan mendampingi asosiasi selama proses pengurusan izin berlangsung,” terang Rudi.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi konkret atas persoalan kelangkaan pasir dan koral di Kabupaten Berau, yang selama ini turut menghambat kelancaran pembangunan, baik proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat secara umum.

Penulis : Tim

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan