Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat SN pegawai Dinas Kesehatan Berau telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin mengungkapkan, saat ini SN sudah berstatus terdakwa.
Di mana, agenda pertama persidangan adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pembuktian.
“Sidang pertama sudah dilaksanakan. Kami mempersiapkan persidangan lanjutan,” ujarnya.
Dikatakannya, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi.
“Sesuai jadwal, pekan depan akan dilaksanakan sidangnya,” katanya.
Lebih lanjut, saat ini terdakwa masih berada di Rumah Tahanan Tanjung Redeb. Untuk dilakukan penahanan.
“Terdakwa masih di rumah tahanan Tanjung Redeb,” bebernya.
Sebelumnya, di Dinas Kesehatan Berau, SN menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara yang bertugas melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil (TPP).
Di mana, SN menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 Miliar. Tersangka, melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
Diakuinya, SN menggunakan modus dengan mendaftarkan sejumlah nama pegawai Dinas Kesehatan Berau, yang seharusnya tidak mendapat TPP.
Dirinya menegaskan, terkait kasus tersebut, ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Beserta dengan 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Berau.
Lanjutnya, terhadap SN sudah dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil dan 1 bidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kecamatan Sambaliung.
“SN juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400 juta, untuk pengembalian dana kerugian negara tersebut,” tandasnya.
Penulis : Fery