Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Razia Gabungan, 3 Tempat Biliar Langgar Aturan

ZonaTV
36
×

Razia Gabungan, 3 Tempat Biliar Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
6be9dd73 455a 4c68 8fe0 197da4023eaf
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 300/05/I/Kespol-IV/2025 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Biliar) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kesbangpol Berau menggelar razia pemantauan dan monitoring pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 23.00 WITA.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Robani, mengatakan dalam razia tersebut, terdapat tiga tempat biliar yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Tim menemukan tiga tempat usaha billiard yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yakni, 7 Billiar – Jln. Manggarai, Kecamatan Tanjung Redeb, 26 Billird – Jln. H. Isa 2, Kecamatan Tanjung Redeb, dan LS Billiard – Jln. Poros Limunjan, Kecamatan Sambaliung.

“Ada tiga tempat yang masih beroperasi melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati. Untuk sanksi, akan kita berikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Robani.

Terkait barang-barang yang ada di lokasi, Robani menegaskan bahwa semua barang telah diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang kita amankan untuk selanjutnya, tetap akan kita berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Robani, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan biliar untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

“Razia serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan