Tanjung Redeb – Setelah DPRD Berau mengajukan penghentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis, keduanya mengaku akan tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa hingga keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah diajukan untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Saya diberhentikan,” ujar Sri Juniarsih dengan nada bercanda.
Namun, Sri Juniarsih menegaskan bahwa meskipun proses penghentian jabatan ini sedang berlangsung, dirinya tetap akan bekerja sebagaimana mestinya hingga ada keputusan resmi dari Kemendagri.
“Kami akan tetap bekerja, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri,” terangnya.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Bupati Gamalis. Menurutnya, proses pengajuan penghentian jabatan ini merupakan langkah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya, mau tidak mau karena itu adalah aturan,” tuturnya.
Meskipun situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, baik Sri Juniarsih maupun Gamalis menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugas mereka di pemerintahan daerah, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar hingga ada keputusan akhir dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
Pihak DPRD Berau sebelumnya mengajukan usulan penghentian jabatan kedua pejabat ini dengan alasan tertentu yang kini sedang diproses lebih lanjut oleh Kemendagri. Keputusan akhir atas usulan ini akan menentukan langkah selanjutnya bagi pemerintahan Kabupaten Berau.
Penulis : Fery