Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Terpenjara Aturan, Kekurangan Personel Damkar Tak Bisa Angkat Pegawai Kontrak Atau Honorer

ZonaTV
22
×

Terpenjara Aturan, Kekurangan Personel Damkar Tak Bisa Angkat Pegawai Kontrak Atau Honorer

Sebarkan artikel ini

Mutasi Dianggap Bisa Jadi Solusi

5fc93ab4 71883bb4 ec4e 4813 a578 9bdc62708637
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dilematis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menyikapi kurangnya personel Pemadam Kebakaran. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga kontrak ataupun honorer.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik BPBD Berau, Nofian Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih sangat kekurangan personel pemadam kebakaran. Di mana, hal tersebut dipengaruhi adanya personel yang sudah pensiun.

“Kami sangat kekurangan personel di lapangan,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya hanya memiliki 48 personel. Dengan jumlah tersebut, tersebar di beberapa kecamatan.

“Idealnya itu 210 personel sesuai standar yang telah tertuang dalam aturan Kementerian Dalam
Negeri,” katanya.

Dirinya berharap, Pemerintah bisa segera memberikan solusi untuk mengatasi persoalan kekurangan personel tersebut. Pasalnya, anggota Damkar memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar terhadap keselamatan masyarakat.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Namun, kekurangan personel ini menjadi momok,” tegasnya.

Lebih lanjut, ada solusi yang bisa diterapkan dalam mengatasi kekurangan personel tersebut. Yakni, melalui mutasi atau pun penerbitan nota dinas dari instansi yang kemudian diperbantukan ke Damkar.

“Karena jika kami merekrut tenaga kontrak, jelas itu tidak memungkinkan. Karena ada aturan yang melarang. Caranya hanya mutasi jabatan ke Damkar. Tentu juga dengan dibarengi dengan anggaran untuk penggajian,” tandasnya.

Penulis: Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan