Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
KaltimNasional

Upah Minimum Naik 6,5 Persen

ZonaTV
153
×

Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
61a2e06d picsart 24 06 14 19 12 22 083 11zon
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Selain menaikkan gaji dan insentif guru, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan kenaikan upah minimum buruh sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Hal ini pun akan segera diterbitkan dalam aturan tertulis minggu depan.

Dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, untuk kenaikan upah minimum ini termasuk tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun 2024 ini yakni yang hanya sebesar 3,6 persen. Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum selanjutnya akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Perhitungan persen kenaikan di angka 6,5 persen itu dengan asumsi rata-rata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Keputusan yang diambil itu setelah mempertimbangkan aspirasi para pimpinan buruh, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung daya saing dunia usaha.

Kebijakan ini juga memberikan jaminan sosial bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 12 bulan, guna memenuhi haknya atas kebutuhan hidup yang layak sesuai amanat konstitusi.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, diantaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” terang Prabowo.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12/2024) mendatang. Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.

“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Terpisah, saat dihubungi Sabtu (30/11/2024) siang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyebut jika penetapan upah minimum itu menjadi kabar gembira bagi para buruh.

“Kita tunggu saja aturan teknisnya yang akan ditetapkan oleh Kemnaker, bagaimana sistem perhitungan dan yang lainnya. Kita di daerah siap menindaklanjuti instruksi itu,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan