Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Berau menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau pada Selasa (19/12/2024) di Gedung Balai Mufakat Tanjung Redeb.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Sekhnurdin, menyampaikan bahwa tahapan yang saat ini sedang dilaksanakan adalah permohonan dan ajakan revisi kepada Kementerian ATR/BPN. Revisi tersebut akan direspons dengan surat rekomendasi dari ATR/BPN nomor 05/01/155/2000 tahun 2023 yang mencakup revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan yang ada.
“Revisi ini dilakukan karena pembentukan wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota Nusantara, yang mengharuskan RTRW juga dilakukan revisi,” ujar Sekhnurdin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa tahapan persetujuan akan dilakukan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang, khususnya di Kabupaten Berau.
Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa terbitnya perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyinkronkan RTRW dengan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan surat rekomendasi hasil penyelidikan kembali tanggal 7 Februari 2023, revisi dianggap penting untuk memastikan pembangunan di Berau dapat berjalan lebih baik.
“Rekomendasi ini menjadi dasar yang penting untuk menyelesaikan perubahan yang dapat mendorong pembangunan Berau lebih baik,” jelas Sufian.
Sufian juga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk terus bekerjasama dengan OPD terkait dalam merumuskan RTRW Kabupaten Berau, agar dapat terwujud sesuai harapan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ia berharap dengan diselenggarakannya rapat ini, proses revisi RTRW dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencapai target yang ditetapkan.
Penulis : Divana
Editor : Fery