Tanjung Redeb – Pemkab Berau melalui Dinas Pangan tengah menggodok peraturan daerah (Perda) cadangan pangan. Perda ini dibuat guna memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau.
Ditemui Kamis (10/10/2024), Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan menjelaskan jika pihaknya memang tengah menyusun naskah akademik, untuk Perda Cadangan Pangan dan Perda Keamanan Pangan.
“Perda ini diharapkan jadi prioritas dan bisa untuk segera ditindaklanjuti, dan bisa dibuat aturan turunan lainnya. Tapi kalau bisa Perda ini disahkan tahun ini. Sehingga bisa cepat juga diaplikasikan,” ujarnya.
Dikatakannya pula, sebelum adanya pengajuan naskah akademik tentang cadangan pangan, pihaknya telah mengusulkan Perda serupa tentang pangan, dan hanya tinggal menunggu proses pengesahan.
“Dan ternyata info terbaru dari DPRD, jika Perda sebelumnya yang diajukan itu sudah mendapat persetujuan dari DPRD, dan posisinya sekarang sedang harmonisasi di Kemendagri, sehingga dinyatakan sudah selesai prosesnya di DPRD periode selanjutnya,” bebernya.
Perda tentang Cadangan Pangan Kabupaten/Kota mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di daerah. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
Ruang lingkup Perda tentang Cadangan Pangan Kabupaten/Kota meliputi sasaran, penetapan cadangan pangan Kabupaten, penyelenggaraan cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan
pendanaan.
Cadangan pangan sendiri merupakan persediaan pangan, yang digunakan untuk menghadapi kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan harga. Cadangan pangan juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara produksi dengan kebutuhan. (Tim/Fery)