Tanjung Redeb – Dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Kabupaten Berau telah diterima oleh Kesbangpol dan disalurkan kepada 10 parpol. Bantuan tahap pertama telah dicairkan pada pertengahan Agustus 2024, sementara pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung minggu ini.
Kepala Kesbangpol Berau, Salim, menjelaskan pada Kamis (12/9/2024) bahwa bantuan dana parpol diberikan secara bertahap. Pada tahap pertama, total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp 563 juta, dan pada tahap kedua, jumlahnya lebih dari Rp 371 juta.
“Setiap parpol menerima jumlah bantuan yang berbeda, sesuai hasil perhitungan berdasarkan kursi legislatif DPRD hasil Pemilu 2024-2029. Perhitungannya didasarkan pada 12 bulan awal tahun dikalikan nilai per suara, kemudian dikalikan jumlah suara sah,” jelas Salim.
Partai Nasdem menerima bantuan terbanyak, yaitu lebih dari Rp 66 juta, disusul Partai Golkar dengan Rp 49 juta lebih, dan Partai PKS hampir Rp 47 juta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh lebih dari Rp 46 juta, hampir sama dengan PKS.
Selanjutnya, Partai Gerindra menerima Rp 43 juta lebih, Partai Demokrat Rp 37 juta lebih, PDI-P Rp 28 juta lebih, Hanura Rp 27 juta lebih, PKB Rp 14 juta lebih, dan Partai Perindo Rp 11 juta lebih. Nilai setiap suara sah yang didapatkan oleh parpol dihitung sebesar Rp 7.643.
“Jumlah kursi dan perolehan suara sah pada Pemilu Februari 2024 menjadi faktor utama dalam perhitungan besaran bantuan yang diterima. Semakin banyak kursi dan suara sah, semakin besar pula dana yang diterima,” tambahnya.
Setelah dana disalurkan, Kesbangpol akan melakukan pengawasan. Jika ditemukan penyalahgunaan dana, maka hal tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ditindaklanjuti. (Tim/Fery)