Tanjung Redeb – Menjelang hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau atau Calon Kepala Daerah (Cakada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menyatakan kesiapannya untuk menerima berkas dari pasangan calon (paslon).
Hari ini, KPU menyebut belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk calon mereka.
Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi pendaftaran pasangan calon.
“Kami telah menyiapkan segala keperluan teknis dan administrasi untuk menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau. Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun parpol yang mengajukan Silon,” ujar Budi.
KPU Berau, menurut Budi, telah membuka pintu bagi seluruh partai politik dan pasangan calon. Namun, hingga saat ini, belum ada aktivitas signifikan dari parpol terkait pengajuan calon di Silon, sistem yang digunakan oleh KPU untuk mengelola data pencalonan dalam Pilkada.
“Memang terkadang, parpol dan bakal calon lebih memilih untuk mendaftar di hari-hari terakhir, namun kami tetap mengimbau agar proses ini tidak ditunda hingga detik-detik terakhir guna menghindari masalah teknis atau administratif yang mungkin terjadi,” lanjutnya.
Budi juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas yang diserahkan oleh paslon. Menurutnya, KPU telah memberikan informasi dan panduan terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.
“Kami siap membantu dan memberikan informasi yang diperlukan oleh paslon dan parpol, agar seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Fery)