Tanjung Redeb – Kasus narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Berau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau. Kendati begitu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik sekira dua minggu lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (27/8/2024).
Ito menyebut, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polres Berau, karena dinilai masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, atau dengan kata lain P-19,” ujarnya.
Diakuinya, dalam perkara tersebut, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.
“Pelakunya ditangkap di Kecamatan Maratua, dengan berat barang bukti 6 Kilogram,” ungkapnya.
Ito menambahkan bahwa Kejari Berau terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan berkas perkara tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus penemuan 6 kilogram sabu di Pulau Kakaban ini menjadi perhatian serius pihak Kejari, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan memastikan semua prosedur berjalan dengan baik dan transparan,” tandasnya (Fery)