Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di tiga TKP. Polisi amankan 33 slop rokok berbagai merek dan sejumlah uang tunai.
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, pengungkapan itu dilaksanakan Minggu (7/6/2024) sekira pukul 07.30 Wita, di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur.
Dikatakannya, tersangka memulai aksinya pertama kali pada Minggu (5/5/2024) di toko My Baby. Kemudian, Senin (27/5/2024) pelaku melakukan aksinya di Alfamidi jalan Teuku Umar. Dan terakhir, Sabtu (8/6/2024) di Alfamidi Jalan Pulau Panjang.
“Modus operandinya adalah dengan membobol jendela dan mencuri uang serta rokok,” tegasnya.
Tersangka berinsial GS (24) juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP sub Pasal 363 ayat 1 butir ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya. (Fery)