Tanjung Redeb – Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, menunjukkan perhatian serius terhadap kesulitan yang dialami masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh gas melon (LPG 3 kg) bersubsidi. Dalam sebuah pernyataan yang tegas, Ipda Yoga memberikan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang mencoba menimbun gas bersubsidi tersebut.
Ipda Yoga menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan mentolerir adanya tindakan penimbunan gas melon yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku UMKM.
“Kami akan bertindak tegas dan sesuai dengan pasal yang berlaku terhadap oknum yang kedapatan menimbun gas melon bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga mengganggu roda perekonomian lokal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan gas melon.
“Jika ada laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum nakal yang melakukan penimbunan, kami akan segera menindaklanjuti dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan gas melon akibat praktik-praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ipda Yoga berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, distribusi gas melon bersubsidi bisa kembali lancar dan dinikmati oleh pihak yang berhak.
Satreskrim Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta memastikan bahwa kebutuhan akan gas melon dapat terpenuhi dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan pelaku UMKM, serta memastikan distribusi gas melon bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Ipda Yoga. (Fery)