Tanjung Redeb- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau belum lama ini berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6 kilogram di Pulau Maratua.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai buronan, sementara dua tersangka lainnya telah ditahan.
Meskipun demikian, hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Berau belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
“Benar, kami masih menyelesaikan beberapa tahapan penyelidikan sebelum berkas perkara ini bisa kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Agus Priyanto pada Rabu (4/6).
Diakuinya, sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap satu orang yang berstatus sebagai buronan.
“Upaya pengejaran terhadap buronan terus dilakukan masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan pelarian buronan tersebut.
“Identitasnya belum bisa kami sampaikan. Serta, kami juga belum bisa menyampaikan kemana larinya buronan tersebut,” tuturnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo, juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara dari Polres Berau.
“Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari Satresnarkoba Polres Berau agar bisa segera diproses lebih lanjut,” kata Ito Azis Wasitomo.
Kasus pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Berau. (Fery)