Tanjung Redeb – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah menerbitkan aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200-500 cc. Namun, di Kabupaten Berau, aturan ini belum diberlakukan karena masih terdapat beberapa kendala yang perlu diselesaikan.
Kanit Regident Satlantas Polres Berau, Ipda Wighra Mustika R, menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut telah resmi berlaku secara nasional, Kabupaten Berau belum siap melaksanakan ketentuan ini. “Saat ini, Berau belum memiliki kendaraan praktik yang sesuai dengan kriteria untuk ujian SIM C1,” ungkap Ipda Wighra.
Selain itu, Ipda Wighra menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi SIM C1 di wilayah Berau. “Kami juga masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai penggunaan kendaraan pribadi saat tes ujian SIM C1,” jelasnya.
Kondisi ini menyebabkan calon pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 di Berau harus menunggu sampai fasilitas dan prosedur yang diperlukan tersedia dan siap digunakan. Pihak Satlantas Polres Berau berkomitmen untuk segera mempersiapkan segala kebutuhan agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secepat mungkin demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dengan demikian, warga Berau diharapkan tetap sabar menunggu hingga seluruh persiapan selesai dan aturan SIM C1 dapat diberlakukan secara efektif di Bumi Batiwakkal.
“Untuk sekarang, yang utama saat menggunakan motor dengan kapasitas besar, masih menggunakan SIM C saja,” tandasnya. (Fery)