Tanjung Redeb – Berlokasi di Samarinda, keberadaan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang membutuhkan kehadiran pekerja dan pihak perusahaan.
Ketidakefektifan itu dilihat dari lokasi kantor PHI yang dinilai terlalu jauh dari kabupaten. Berikutnya, untuk sampai ke Samarinda, pihak yang bersengketa harus mengeluarkan banyak uang dan menghabiskan banyak waktu di jalan.
Soal itu dipertanyakan Lukman Rahim, salah satu anggota serikat buruh di Berau dalam sesi tanya jawab pada saat berlangsungnya kegiatan NGObrol PIntar (Ngopi) Ketenagakerjaan yang digelar Disnakertrans Berau di Hotel SM Tower, Selasa (28/5/2024).
“Kalau kita bicara tentang hubungan industrial (HI), ujungnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saya tanya, kapan Pengadilan Hubungan Industrial ada di Kabupaten Berau?” ungkapnya.
Disampaikannya, untuk sampai ke PHI di Samarinda menggunakan pesawat, pihak pekerja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,6 juta. Jika tidak memungkinkan melalui udara dan harus melewati jalur darat, maka perlu menghabiskan sehari perjalanan.
“Jika tetap di Samarinda maka mohon kebijakan Pak Wamen dan Bu Bupati, agar mengeluarkan suatu peraturan agar biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah atau perusahaan,” pintanya.
Tak hanya itu, Lukman juga mempertanyakan terkait regulasi yang membahas soal penyelesaian perselisihan hubungan industrial di provinsi terdekat. Baginya, jika terdapat aturan, maka perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Provinsi Kaltara.
“Ada aturan atau tidak kalau misalnya ada kasus atau ada persoalan hubungan industrial, penyelesaiannya itu di provinsi yang berbeda. Bisa tidak masalah itu diselesaikan di Provinsi Kaltara?” tambahnya.
“Karena dari sini ke Kaltara itu butuh waktu cuma dua jam. Lebih efektif rasanya daripada kita mesti ke Samarinda. Itu ada regulasi atau tidak? Kalau tidak ada regulasinya mari kita sepakati bersama, buat regulasi sehingga regulasi itu tidak memberatkan dua belah pihak,” sambungnya.
Menanggapi pertanyaan Lukman, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan bahwa Pemkab Berau sejauh ini sudah berupaya agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu dipermudah.
“Saya dapat info dari salah satu narasumber bahwa saat ini sudah ada penyelesaian hubungan industrial yang bisa dilakukan lewat online. Jadi tidak perlu ke Samarinda,” jelasnya.
Sedangkan terkait keberadaan kantor PHI tersebut, ujarnya, Pemkab Berau akan berupaya mewujudkannya. Namun, hal itu tentu tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Pasalnya, perlu ada proses yang mesti dilalui.
“Perlu diketahui, semuanya itu tidak serta merta mudah begitu saja. Kita harus melewati beberapa proses. Intinya sepanjang sesuai regulasi, saya kepala daerah di depan rekan-rekan karyawan yang ada di Kabupaten Berau,” jawabnya singkat.
Heru Widianto, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial selaku narasumber yang ditujukan pertanyaan itu, menegaskan bahwa salah satu syarat dibangunnya PHI yakni kabupaten/kota tersebut merupakan kawasan padat industri.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2024, yang penting daerah padat industri, mau kabupaten/kota, silakan (bangun Kantor PHI, Red). Tapi sejak 2005 berlakunya UU itu, tidak pernah ada PHI di kabupaten/kota yang padat industri. Tidak pernah ada,” imbuhnya.
Selain padat industri, tambah Heru, mesti ada lahan yang disiapkan di daerah untuk pembangunan kantor tersebut. Berikutnya, lahan tersebut harus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk selanjutnya menjadi aset MA.
“Berau kabupaten padat industri tidak? Lalu, harus ada tanah yang luasnya sekian ribu meter diserahkan untuk menjadi asetnya Mahkamah Agung. Selain itu harus ada SDM yang mumpuni, khususnya Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial. Semuanya itu disiapkan demi pembangunan PHI,” paparnya.
Sesuai aturan, tegas Heru, perselisihan hubungan industrial biasanya diselesaikan di wilayah kerja hakim ad hoc. Namun, hal itu bisa saja berubah jika ada kerja sama dan komunikasi yang baik antara PHI dua provinsi terdekat bersama MA.
“Ini harus ada kerja sama antara teman-teman PHI di Samarinda dan Tarakan, serta kerja sama dengan MA untuk dapat memproses wilayah-wilayah terdekat agar diselesaikan di pengadilan terdekat,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)