Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau agar semua pemilik tempat pengolahan makanan (TPM) di Berau, mengantongi Sertifikat Laik Hiegini Sanitasi (SLHS).
Sertifikat itu, menurutnya penting dimiliki pemilik TPM sebagai bukti bahwa TPM sudah menyediakan makanan olahan yang telah memenuhi syarat-syarat kesehatan. Bahkan sertifikat itu wajib dimiliki karena merupakan perintah regulasi.
“Ada aturan yang mengatur terkait kepemilikan sertifikat itu yakni Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan,” ujar Sri Juniarsih.
Selain Permenkes tersebut, terdapat PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, khususnya Pasal 37 yang berbunyi setiap orang yang memperdagangkan makanan siap saji harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin keamanan dan mutu pangan.
“Dan ada aturan lain seperti Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat pelatihan minimal 50 persen dari jumlah pekerja,” tegasnya.
Disampaikannya, masyarakat Berau memiliki kebiasaan makan di luar rumah. Karena itu, potensi keracunan makanan pun sangat besar. Karena itu, kepemilikan sertifikat itu sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menangani dampak yang terjadi.
kepemilikan terhadap sertifikat itu dibutuhkan sebagai penjamin bahwa kehadiran TPM bersangkutan tidak
“TPM yang dimaksud meliputi rumah makan dan restoran, jasa boga atau catering, industri makanan, kantin, warung, makanan jajanan, dan sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie mengatakan, akan menggelar berbagai pelatihan, sosialisasi, dan kursus bagi para pemilik TPM. Tujuannya, selain mereka memiliki pemahaman terhadap produk olahan, juga agar mereka dapat memperoleh sertifikat tersebut.
“Dengan demikian kita harapkan semua makanan yang disajikan benar-benar memenuhi syarat kesehatan dan tidak membawa dampak buruk pada masyarakat,” tandasnya. (Adv/Elton/Fery)