Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan terhadap EJ (29) warga Jalan Sungai Kuyang, Gang Rahma, Kecamatan Teluk Bayur telah final. Ibu dan adik korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, kasus ini bermula dari kelakuan korban yang kerap mencuri uang dari pelaku.
Bahkan, korban pernah mengambil uang Rp 7 juta, tak kunjung dikembalikan.
“Jadi ibu korban ini sudah merasa jengkel. Dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh keduanya sejak pukul 09.00 Wita. Dimana ide pembunuhan itu, diinisiasi oleh ibu kandung korban sendiri.
“Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegasnya.
Terhadap tersangka, pihaknya menyangkakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Fery)