Tanjung Redeb – Tahapan pendaftaran calon independen menuju Pilkada Berau November mendatang, mulai dibuka pada 4 Mei 2024. Para calon yang mau mendaftar pun diharapkan dapat memenuhi syarat minimal 19.185 dukungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menjelaskan selain mengantongi minimal 19.185 dukungan atau 10 persen suara dari jumlah penduduk, dukungan itu juga harus tersebar di tujuh kecamatan.
“Untuk pemenuhan persyaratan akan dibuka mulai 5 Mei 2024. Dan calon perseorangan itu minimal 19.185 dukungan dan tersebar minimal di 7 kecamatan. Itu persyaratan yang sudah diatur,” ungkapnya saat ditemui media ini, Kamis (25/4/2024).
Pada saat pemenuhan persyaratan calon perseorangan di tanggal 5 Mei 2024, lanjut Budi, para bakal calon perseorang harus memasukan surat pernyataan dukungan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan juknis yang berlaku.
“Di juknisnya itu ada form surat dukungan dengan lampiran bukti KTP, nomor HP, dan tanda tangan pemberi dukungan. Jadi satu orang satu form dukungan. Itu yang nanti mereka masukan. Lalu kita lakukan verifikasi faktual di lapangan,” jelasnya.
Disampaikannya, setelah verifikasi dilakukan dan ditemukan kekurangan maka bakal calon harus memperbaiki persyaratan yang ada dan harus memenuhi dua kali kekurangan hingga mencapai ketentuan yang ada.
“Kalau misalkan yang dimasukan 20.000 tapi ternyata kurang, maka mereka harus memenuhi dua kali kekurangan itu. Harus diperbaiki,” imbuhnya.
Setelah syarat itu terpenuhi sesuai juknis yang tersedia, tambah Budi, bakal calon tersebut dapat mendaftarkan diri kembali bersama bakal calon yang telah diusung oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
“Kalau ada yang mendaftar, memenuhi syarat dukungan minimal, dan sebaran terpenuhi, maka nanti sama-sama mendaftar dengan bakal calon yang diusung parpol pada tanggal 27-29 Agustus,” pungkasnya. (Elton/Fery)