Kelanjutan Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau terus mengusut pengungkapan 8 kontainer kayu jenis ulin dan bengkirai yang berhasil diamankan di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb.
Dalam penyelidikan terbaru mereka. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Ardian membantah dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tersangka yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pemilik kayu ulin dan bengkirai yang diamankan dalam operasi kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap,” ujar AKP Ardian Rahayu Priatna.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal yang merugikan sumber daya alam.
“Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kendati sudah mengantongi indentitas terduga tersangka, dan detail penyelidikan lebih lanjut belum diungkap oleh pihak kepolisian.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama dalam pengungkapan kasus ini,” bebernya. (Fery)