Tanjung Redeb – Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman diisukan akan maju pada Pilkada Berau 2024. Isu itu kian menguat dengan adanya baliho pencalonan dirinya yang terpasang pada beberapa tempat umum.
Menjadi soal, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru terkait larangan bagi jajaran direksi dan pengurus suatu BUMN dan / atau BUMD untuk terlibat dalam politik praktis.
Aturan terkait larangan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Khususnya pada pasal 22 Ayat (1), disampaikan bahwa jajaran direksi dan pengurus BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan /atau calon / anggota legislatif, calon kepala / wakil kepala daerah dan / atau kepala / wakil kepala daerah.
Menanggapi aturan itu, Saipul Rahman menegaskan bahwa dirinya belum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Berikutnya, memang terdapat aturan yang melarang pencalonan jajaran direksi atau pengurus suatu BUMN.
“Ya betul memang demikian dan sampai saat ini saya belum menjadi calon kepala daerah. Jika pun ada yang mendorong saya, masih belum saya iyakan,” tegasnya kepada media ini, Kamis (11/4/2024).
Terkait baliho yang terpasang di beberapa tempat umum, lanjutnya, Saipul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif warga tanpa perintah darinya.
“Mungkin ada warga masyarakat yang inisiatif membuatnya tanpa saya suruh,” imbuhnya.
Sampai saat ini, tambahnya, dirinya belum mengambil keputusan dan memantapkan jiwa untuk maju dan mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah pada perhelatan Pilkada Berau November 2024 mendatang.
“Saya belum istikhoroh. Kalau kebiasaan saya sebelum mengambil keputusan besar, biasanya saya sholat dua rakaat dulu untuk meminta petunjuk dari Allah. Kalau sudah mantap baru saya bisa pastikan,” pungkasnya. (Elton/Fery)