Tanjung Redeb – Pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tahun 2024 telah berhasil diselesaikan oleh Polres Berau. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.100 botol miras berbagai jenis, termasuk whisky, anggur merah, anggur kolesom, bir hitam, dan jenis lainnya.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, dan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan bahwa mayoritas miras yang disita berasal dari wilayah Tanjung Redeb.
Selain itu, sebanyak 13 orang juga telah diamankan dalam operasi tersebut. Namun, karena penjualan miras termasuk dalam tindak pidana ringan, para pelaku tidak dilakukan penahanan.
“Keputusan ini berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Kapolres Berau.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Berau telah melarang penjualan miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Perda nomor 11 tahun 2008. Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak negatif dari konsumsi minuman keras terhadap masyarakat.
“Pasal 3 ayat 1 para penjual miras tersebut, akan didenda sesuai putusan pengadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk memberantas aktivitas penujualan miras, pihaknya meminta agar instansi terkait yang lebih berwenang menegakkan perda, untuk bisa lebih masif memberikan pembinaan. Pasalnya, pelaku penjual miras tersebut, tak kunjung jera atas penindakan yang ada.
“Harus ada kerjasama dengan Pemkab untuk memberantas miras ini,” tandasnya.(Fery)