Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Madri Pani kembali angkat bicara terkait revisi peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau yang belum menemui kejelasannya hingga hari ini.
“Perubahan RTRW itu bukan untuk kepentingan para pengusaha besar, kelas kakap. Tapi dikhususkan pada masyarakat lemah, masyarakat bawah. Agar mereka bisa bertani, berkebun,” ungkapnya.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pembentukan Perda RTRW sebenarnya dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, segala kendala yang mengatasinya harus dapat diatasi.
“Untuk memastikan pertanian, perkebunan, betul-betul dirasakan masyarakat, pertama harus ada perubahan RTRW itu. Baru ada RDTL atau Rencana Detail Tentang Lahan,” imbuhnya.
Diakuinya, selama ini pembangunan di kampung-kampung mulai dari infrastruktur jalan, permukiman penduduk, jalan usaha tani, persawahan dan sebagainya seringkali terhambat oleh keberadaan Perda tersebut.
“Karena ini masih dikeluhkan. Sehingga harus ada namanya pemetaan. Supaya masyarakat tidak lagi takut tentang KBK, hutan lindung, lalu pihak ketiga,” tegasnya.
Ditambahkannya, kehadiran Perda itu penting agar masyarakat juga tetap merasa aman saat menjalankan aktivitasnya. Karena itu, masalah revisi yang belum diselesaikan itu harus segera diselesaikan.
“Jadi kalau ada pemetaan Perda RTRW untuk kepentingan masyarakat maka masyarakat akan merasa aman, damai, dan lebih semangat dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari sebagai petani atau pekebun,” pungkasnya. (ADV/Elton/Fery)