Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kepala Kampung Teluk Sumbang masih terus berproses. Satreskrim Polres Berau, telah melakukan penyitaan rumah KM, Kamis (14/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin untuk melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi tersebut.
Dimana, aset yang dimiliki oleh Kepala Kampung Teluk Sumbang tersebut, terbukti dibangun menggunakan dana hasil korupsi Jalan Usaha Tani (JUT).
“Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa rumah tersebut dibangun menggunakan uang hasil korupsi. Sehingga, bangunan tersebut saat ini telah disita,” ujarnya.
Dikatakannya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.
Diakuinya, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Yang mana itu dilakukan lantaran, tersangka saat ini dalam kondisi sakit.
“Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” bebernya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Fery)