Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Tagihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerajaan, Kejaksaan Ingatkan Untuk Pembayaran

ZonaTV
216
×

Tagihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerajaan, Kejaksaan Ingatkan Untuk Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Ada Ancaman Pidana Hingga 8 Tahun Penjara

2749cc22 img 20240229 wa0229 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau terus mengawal proses penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Proses penagihan itu dimulai sejak bulan ini.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Berau, Eko Purwanto mengatakan, ada 8 perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dari 8 perusahaan itu, yakni perusahaan kayu dan labour supply perusahaan yang ada dibeberapa site.

Diakuinya, dalam proses penagihan, sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

“Itu tidak masalah, yang penting itu tunggakan harus terus terbayarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam perkara itu, pihaknya terus berupaya maksimal. Bahkan, pihaknya pun turun langsung ke lapangan untuk melalukan penagihan tersebut.

“Kami bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu langsung cek ke lapangan,” katanya.

Ia menyebut, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan konfirmasi meminta perpanjangan waktu untuk pembayaran tunggakan tersebut.

“Ada yang minta pertambahan waktu. Dan itu tetap difasilitasi,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan jika tidak dilakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

“Kalau tidak bayar, ya kami panggil lagi. Itu sesuai prosedur,” jelasnya.

Lanjutnya, jika panggilan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengambilan sikap.

“Kalau tidak diindahkan, maka akan kami lakulan gugatan,” ucapnya.

Dalam persoalan itu, ia menyebut masuk dalam perkara utang piutang. Kendati termasuk utang piutang, perkara itu bukan wanprestasi.

“Itu bukan kesepakatan. Tapi aturan, bisa saja ini masuk ke ranah pidana bukan perdata. Ancamannya 8 tahun penjara,” terangnya.

Tidak hanya itu, jika pemilik usaha enggan untuk melakukan pelunasan, pihaknya pun tak takut untuk melakukan penyitaan.

“Bisa saja nanti berdasarkan keputusan pengadilan, bahwa ada aset yang senilai dengan utangnya akan disita,” tukasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan