Tanjung Redeb – Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka, kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.
“Itu berdasarkan perhitungan ahli,” tuturnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Proses masih terus berlanjut,” sebutnya.
Diakuinya, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Yang mana itu dilakukan lantaran, tersangka saat ini dalam kondisi sakit.
“Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” bebernya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Fery)