Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Heboh!!! Nama Dipakai Pemilih Lain di TPS 24 Gunung Panjang, Ira: Itu Kesalahan KPPS

Avatar of Redaksi
ZonaTV
1159
×

Heboh!!! Nama Dipakai Pemilih Lain di TPS 24 Gunung Panjang, Ira: Itu Kesalahan KPPS

Sebarkan artikel ini
703d94a8 picsart 24 02 14 18 03 56 728 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Keributan pada hari pemungutan suara menghantui TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Rabu (14/2/2024), Bawaslu Berau pun memastikan kesalahan itu muncul karena petugas KPPS.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan secara kronologis persoalan itu diketahuinya bermula dari salah satu anggota partai. Menanggapi laporan itu pihaknya bersama KPU langsung menuju TKP untuk meninjau persoalan tersebut.

“Jadi ada pemilih datang ke TPS menggunakan KTP. Begitu mau mendaftar, ternyata namanya sudah digunakan oleh orang lain. Nah, jadi dia itu warga di sana di TPS setempat, tetapi tidak mempunyai C pemberitahuan (C6),” jelasnya.

“Makanya dia ke sana menggunakan KTP saja. Begitu mau mendaftar, eh ternyata namanya sudah digunakan oleh orang lain. Makanya ribut. Jadi saya nilai itu kesalahan KPPS,” kisahnya.

Disampaikannya, sesuai keterangan yang masuk ke pihaknya, petugas KPPS di TPS tersebut hanya menggunakan C6 saat pencoblosan berlangsung, tanpa menggunakan KTP.

“Di dalam aturan itu sebenarnya KTP yang wajib dibawa untuk mencoblos. Sehingga walaupun dia tidak punya C6, tapi dia punya KTP dan dia ada di DPT, dia coblos di sana,” terangnya.

Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya bersama KPU Berau telah mengarahkan pemilih yang namanya sudah dipakai oleh pemilih lain itu untuk mencoblos di TPS terdekat. Tujuannya, agar hak suaranya tidak hilang.

“KPU instruksikan buat surat pindah TPS terdekat untuk menyalurkan hak suaranya. Untung TPS terdekat masih berlangsung pemilihan dan belum masuk pungut hitung. Maka dia memilih di situ. Sehingga sudah aman dan hak suaranya tidak hilang,” imbuhnya.

5a3921a9 picsart 24 02 14 17 53 19 076 11zon 1

Menanggapi media ini terkait sanksi yang akan diberikan bagi pelaku pengguna nama pemilih lain itu, Ira menegaskan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana, hanya dapat diberikan bila pemilih yang merasa dirugikan membuat laporan ke Bawaslu Berau.

“Tapi terserah ke orangnya lagi, kalau melaporkan terkait KPPS yang tidak mematuhi prosedur yang ada maka silakan ke Bawaslu. Nanti kita tangani dan klarifikasi mulai dari KPPS sampai orangnya, terus saksi-saksi,” bebernya.

Format laporan yang dimasukkan, tambahnya, harus berasal dari Bawaslu Berau. Berikut bila format itu sudah masuk Bawaslu Berau pertama-tama akan melakukan pendalaman.

“Yang penting dia buat laporan dengan form dari kami. Kemudian minimal dia bawa dua alat bukti, saksi. Terus sanksinya ya administrasi. Tapi kalau larinya ke pidana, penegak hukum yang akan proses,” paparnya.

Melihat permasalahan yang terjadi, Ira mengingatkan para petugas KPSS untuk taat pada prosedur yang ada. Apalagi Bimtek dan berbagai SOP terkait pemungutan dan perhitungan suara sudah diberikan.

“Semua tata cara pungut hitung di TPS itu sudah diatur. Tapi yang saya lihat di lapangan di beberapa TPS itu rata-rata KPPS tidak taat prosedur. Atau tidak paham, atau tidak taat saya tidak mengerti,” keluhnya.

Ketaatan prosedur itu menurutnya perlu diperhatikan kembali mengingat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa petugas KPPS pada beberapa tempat hanya menggunakan C6 saat pencoblosan berlangsung. Padahal itu tidak diperbolehkan.

“Pada beberapa TPS kami temukan ada yang hanya bawa C6. Padahal yang wajib itu KTP. Maka kembali lagi ke KPPS khususnya, yang bertugas di TPS pada hari-H ini dia harus paham betul aturan itu,” tandasnya. (TNW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan