Tanjung Redeb – 3 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Filipina masuk ke Indonesia tanpa izin. Ketiganya, tertangkap berada di Perairan Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau.
Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya WNA yang masuk ke Berau pada Sabtu (13/1) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pihak kecamatan menghubungi saya, bahwa ada WNA di Balikukup, kemudian tim bergerak kesana,” ungkapnya, Minggu (14/1).
Imigrasi kemudian membawa ketiga WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut mengaku berasal dari negara Filipina.
Diketahui, bahwa memang kerap kali ada WNA dari Filipina yang terdampar ke wilayah Berau dengan berbagai faktor. Biasanya karena hanyut akibat kerusakan kapal atau perahu.
Namun untuk kasus illegal entry kali ini, Benyamin belum bisa memastikan apa yang menyebabkan ketiga pria asal Filipina ini masuk ke Berau.
“Belum bisa kami pastikan, makanya masih kami periksa terlebih dahulu,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila memang benar orang yang terdampar, maka pihak imigrasi langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara. Untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina, dengan mengecek identitas diri mereka di Filipina.
“Waktu ditemukan mereka hanya membawa sebuah kartu, tidak tahu pasti itu kartu apa, seperti kartu covid saja,” jelasnya.
Benyamin menerangkan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam sesuai prosedur imigrasi dalam mendalami kasus illegal entry. Memastikan yang bersangkutan adalah benar warga negara seperti pengakuannya untuk proses pemulangan.
Melihat pengalaman illegal entry di Berau, ada opsi pemulangan WNA. Seperti menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk. Biasanya melihat sistem keamanan dan kelayakan kapal yang mereka gunakan. Jika rusak biasanya akan diperbaiki sebelum kemudian digunakan untuk kembali.
Pada opsi lainnya, pihak imigrasi memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
“Bisa kedua opsi itu, tetapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim biasanya ada prosedurnya, karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” tandasnya. (FST)