Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaKaltim

UMP Kaltim Naik 4,98 Persen

Avatar of Redaksi
ZonaTV
397
×

UMP Kaltim Naik 4,98 Persen

Sebarkan artikel ini
c6c9abf5 picsart 23 11 21 19 13 00 358 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 Rp 3.360.858. Penetapan angka upah itu naik 4,98 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Penetapan UMP itu dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Sebelumnya juga telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan buruh.

“Bersamaan ini, pertama, menetapkan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858, atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023,” kata Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, saat konferensi pers di ruang pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa 21 November 2023

Poin kedua dalam keputusan Gubernur Kalimantan Timur adalah upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kirsng dari satu tahun, dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu, diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” ujar Akmal Malik.

“Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Dan kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” papar Akmal Malik.

Akmal Malik bilang keputusan penetapan UMP 2024 memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023 Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Serta rekomendasi penetapan upah minimum provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 tanggal 20 November 2023,” jelas Akmal Malik.

UMP Kaltim tahun 2024, lanjut Akmal Malik, masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan seperti Kalimantan Selatan, Tengah dan Kalimantan Barat.

“Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi,” Akmal Malik menambahkan.

“Pemprov Kalimantan Timur sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Kita mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak. Tentunya kita pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antarprovinsi tidak sama,” ungkap Akmal Malik.

Meski buruh menuntut upah naik 15% di 2024, seperti yang disuarakan buruh melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim kemarin, namun Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur menegaskan aspirasi itu sudah dibahas lewat dewan pengupahan.

“Suara mereka diperhatikan dewan pengupahan. Karena di antaranya usulan itu masuk dalam dewan pengupahan,” kata Rozani Erawadi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan